Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi
perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi
yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber Hukum :
1. Undang - undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan - keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum
1. Undang - undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan - keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum
Pembagian Hukum:
Pembagian hukum menurut bentuknya :
1.Hukum tertulis
2.Hukum tak tertulis
1.Hukum tertulis
2.Hukum tak tertulis
Pembagian
hukum menurut sumbernya :
1.Hukum Undang - undang
2.Hukum kebiasaan
3.Traktat
4.Hukum Yurisprudensi
1.Hukum Undang - undang
2.Hukum kebiasaan
3.Traktat
4.Hukum Yurisprudensi
Pembagian
hukum menurut tempat berlakunya :
1.Hukum nasional
2.Hukum internasional
3.Hukum asing
4.Hukum gereja
1.Hukum nasional
2.Hukum internasional
3.Hukum asing
4.Hukum gereja
Pembagian
hukum menurut waktu berlakunya :
1.Asasi (hukum alam)
2.Isu constituendum
1.Asasi (hukum alam)
2.Isu constituendum
Pembagian
hukum menurut sifatnya :
1.Hukum memaksa
2.Hukum mengatur
1.Hukum memaksa
2.Hukum mengatur
Pembagian
hukum menurut cara mempertahankannya :
1.Hukum material
2.Hukum formal
1.Hukum material
2.Hukum formal
Pembagian
hukum menurut isinya :
1.Hukum privat
2.Hukum public
1.Hukum privat
2.Hukum public
Pembagian
hukum menurut wujudnya :
1.Hukum obyektif
2.Hukum Subyektif
1.Hukum obyektif
2.Hukum Subyektif
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Tugas utama Negara:
1. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di arahkan pada tujuan negara.
2. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Sifat –
sifat Negara:
1. Memaksa : negara mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan
ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat
tercapai.
2. Monopoli : negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat.
3. Mencakup Semua : semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara:
1. Negara Kesatuan
2. Negara Serikat
Unsur –
Unsur Negara:
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan, bisa didefinisikan
sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus
dijalankan yang bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu
pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah,
sedangkan pemerintah adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah atau orang yang memberikan perintah.
Warga Negara dan Negara
Warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
warga Negara:
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia berhak menjadi warga Negara Indonesia,
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Intinya, setiap
orang yang lahir atau memiliki keturunan pada suatu Negara, berhak menjadi
warga Negara dimana dia lahir atau asal dari ayah atau ibu nya berada.
Pasal dalam UUD 194 tentang warga Negara:
1.
Pasal 27 ayat 1-3
mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
2.
Pasal 28 ayat A –
J mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal 29 ayat 2 Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan.
6.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
7.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara.
Pasal yang
tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber:
http://rifkinooyy.blogspot.com/
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar